Kamis, 27 November 2014

Saran dan Solusi Larangan Kendaraan Roda Dua Melintasi Jalanan Utama DKI Jakarta

Saran dan Solusi
Menurut saya kebijakan membatasi kendaraan roda dua di DKI Jakarta sangat bagus di terapkan untuk menanggulangi kemacetan. Melalui pandangan kasat mata pun tampak begitu banyaknya pengguna kendaraan roda dua yang melintasi jalanan DKI Jakarta. Sebaiknya pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak serta merta hanya mengeluarkan kebijakan untuk melarang kendaraan roda dua melewati jalanan utama di DKI Jakarta namun juga memberikan kebijakan pendamping atau hal-hal yang dapat disiapkan agar kebijakan larangan tersebut tidak terlalu membebani warga masyarakat DKI Jakarta. Kebijakan atau hal-hal lain yang perlu diperhatikan dan di lakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta antara lain yaitu dengan :


1.      Mengkaji ulang cara kredit kendaraan roda dua.
Dengan mengkaji ulang sistem kredit kendaraan roda dua di harapkan akan mampu menekan jumlah pengguna kendaraan bermotor. Kita tau di masa sekarang ini kredit kendaraan roda dua dibuat begitu mudahnya. Hanya dengan KTP dan uang muka Rp 500.000,- pun kita sudah dapat membawa pulang kendaraan roda dua model terbaru. Diharapkan di masa yang akan datang pemerintah ikut turun tangan mengkaji ulang sistem pencairan kredit tersebut.
2.      Menyiapkan sarana transportasi masal
Sarana transportasi masal akan menjadi solusi bagi para pengguna kendaraan roda dua yang tidak memiliki kendaraan roda 4 untuk  menuju ke daerah yang dilarang dilintasi oleh kendaraan roda dua. Hal ini perlu diperhatikan agar kebijakan larangan tersebut tidak menyusahkan warga yang ingin melintasi jalur terlarang tersebut.
3.      Menyediakan lahan parkir kendaraan roda dua sebelum memasuki jalur larangan kendaraan roda dua.
Lahan parkir tersebut bertujuan untuk tempat parkir kendaraan roda dua sebelum penggunanya perpindah ke sarana transportasi masal untuk menuju ke daerah yang diharapkan. Fasilitas ini dapat menunjang program larangan pemerintah tersebut karena akan memperlanjar warga dalam mematuhi peraturan larangan kendaraan melintasi jalur utama di DKI Jakarta.
4.      Menyediakan jalur alternatif bagi pengguna kendaraan roda dua
Jalur alternatif biasanya merupakan jalur yang cenderung memakan jarak tempuh yang lebih panjang. Hal ini bertujuan jika warga ingin menuju ke suatu tempat yang tidak di jalur larangan namun hanya melewatinya saja.
5.      Melakukan uji coba dan sosialisasi

Uji coba dilakukan untuk mengetahui ke efektifan penggunaan aturan tersebut. Dengan uji coba kita dapat mengetahui aturan ini apakah dapat mengatasi masalah kemacetan atau mungkin akan timbul masalah baru bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta. Uji coba penerapan peraturan biasanya hanya memberikan teguran bagi para pelanggarnya bukan dengan memberikan hukuman sebagai pemberi efek jera. Dengan melakukan uji coba maka pemerintah secara tidak langsung dapat memberikan sosialisasi secara luas kepada para pengguna kendaraan roda dua. Sosialisasi harus benar-benar tepat sasaran agar warga dapat mengetahui segala informasi tentang peraturan larangan kendaraan roda dua melintasi jalan utama di DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar