Saran dan Solusi
Menurut saya kebijakan
membatasi kendaraan roda dua di DKI Jakarta sangat bagus di terapkan untuk
menanggulangi kemacetan. Melalui pandangan kasat mata pun tampak begitu
banyaknya pengguna kendaraan roda dua yang melintasi jalanan DKI Jakarta. Sebaiknya
pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak serta merta hanya mengeluarkan kebijakan
untuk melarang kendaraan roda dua melewati jalanan utama di DKI Jakarta namun
juga memberikan kebijakan pendamping atau hal-hal yang dapat disiapkan agar
kebijakan larangan tersebut tidak terlalu membebani warga masyarakat DKI
Jakarta. Kebijakan atau hal-hal lain yang perlu diperhatikan dan di lakukan
oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta antara lain yaitu dengan :
1.
Mengkaji ulang cara
kredit kendaraan roda dua.
Dengan mengkaji ulang sistem kredit kendaraan roda dua di harapkan
akan mampu menekan jumlah pengguna kendaraan bermotor. Kita tau di masa
sekarang ini kredit kendaraan roda dua dibuat begitu mudahnya. Hanya dengan KTP
dan uang muka Rp 500.000,- pun kita sudah dapat membawa pulang kendaraan roda
dua model terbaru. Diharapkan di masa yang akan datang pemerintah ikut turun
tangan mengkaji ulang sistem pencairan kredit tersebut.
2.
Menyiapkan sarana
transportasi masal
Sarana transportasi masal akan menjadi solusi bagi para pengguna
kendaraan roda dua yang tidak memiliki kendaraan roda 4 untuk menuju ke daerah yang dilarang dilintasi oleh
kendaraan roda dua. Hal ini perlu diperhatikan agar kebijakan larangan tersebut
tidak menyusahkan warga yang ingin melintasi jalur terlarang tersebut.
3.
Menyediakan lahan parkir
kendaraan roda dua sebelum memasuki jalur larangan kendaraan roda dua.
Lahan parkir tersebut bertujuan untuk tempat parkir kendaraan roda
dua sebelum penggunanya perpindah ke sarana transportasi masal untuk menuju ke
daerah yang diharapkan. Fasilitas ini dapat menunjang program larangan
pemerintah tersebut karena akan memperlanjar warga dalam mematuhi peraturan
larangan kendaraan melintasi jalur utama di DKI Jakarta.
4.
Menyediakan jalur
alternatif bagi pengguna kendaraan roda dua
Jalur alternatif biasanya merupakan jalur yang cenderung memakan
jarak tempuh yang lebih panjang. Hal ini bertujuan jika warga ingin menuju ke
suatu tempat yang tidak di jalur larangan namun hanya melewatinya saja.
5.
Melakukan uji coba dan
sosialisasi
Uji coba dilakukan untuk mengetahui ke efektifan penggunaan aturan
tersebut. Dengan uji coba kita dapat mengetahui aturan ini apakah dapat
mengatasi masalah kemacetan atau mungkin akan timbul masalah baru bagi
pemerintah provinsi DKI Jakarta. Uji coba penerapan peraturan biasanya hanya
memberikan teguran bagi para pelanggarnya bukan dengan memberikan hukuman
sebagai pemberi efek jera. Dengan melakukan uji coba maka pemerintah secara
tidak langsung dapat memberikan sosialisasi secara luas kepada para pengguna
kendaraan roda dua. Sosialisasi harus benar-benar tepat sasaran agar warga
dapat mengetahui segala informasi tentang peraturan larangan kendaraan roda dua
melintasi jalan utama di DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar