A.
Analisis
Kemacetan memang menjadi
masalah terbesar bagi DKI Jakarta. Bahkan hampir seluruh warga DKI Jakarta
menghabiskan banyak waktunya di jalanan hanya untuk menembus kemacetan yang
panjang. Hal itu mengakibatkan ketidak efektifan dan tidak efisienya penggunaan
waktu bagi warga DKI Jakarta. Maka dari itu pemprov Jakarta diharapkan cepan
dan tanggap dalam penyelesaian masalah kemacetan di DKI Jakarta.
Banyak usaha yang di lakukakan Pemprov DKI Jakarta untuk
menyelesaikan masalah kemacetan di DKI Jakarta. Salah satunya yaitu kebijakan
pembatasan penggunaan kendaraan bermotor di Jalan-jalan utama DKI Jakarta. Kebijakan
pemerintah DKI Jakarta yang melarang kendaraan roda dua melintasi jalan Merdeka
Barat – Hotel Indonesia termasuk jalan utama Bundaran Hotel Indonesia dianggap
kebijakan yang tidak populer bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan
ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh pemprov DKI Jakarta banyak
indikator yang mengakibatkan terjadinya kemacetan di DKI jakarta, indikator
yang menyebabkan terjadi kemacetan di DKI Jakarta antara lain merebaknya parkir
liar, kurang efektifnya penggunaan transportasi masal, peledekan penduduk yang
tak teratasi, membengkaknya tingkat
pengguna kendaraan bermotor di jalanan DKI Jakarta, dan masih banyak lagi.
Pada kasus ini pemerintah DKI Jakarta beranggapan bahwa banyaknya
pengguna kendaraan roda dua yang berlalu-lalang di DKI Jakarta yang menjadi
penyebab utama kemacetan di DKI Jakarta. Harga kendaraan roda dua yang
cenderung murah dan sarat kredit yang begitu amat sangat mudah untuk memiliki
kendaraan roda dua ini mengakibatkan banyak warga yang memilih kendaraan roda
dua sebagai kendaraan pribadinya. Bahkan banyak keluarga yang memiliki lebih
dari 3 kendaraan roda dua di dalam keluarga tersebut. Dengan kepemilikan
kendaraan yang sangat tinggi tersebut mengakibatkan banyak pula kendaraan yang
berlalu-lalang di DKI Jakarta sehingga terjadilah kemacetan.
Selain mengakibatkan kemacetan karena besar jumlahnya, pengguna
kendaraan roda dua juga cenderung lebih sering melanggar peraturan dalam
berkendara yang mengakibatkan kemacetan. Melanggar marka jalan, tidak mematuhi
peraturan lalulintas, bahkan hingga melalui lajur yang bukan untuk pengendara
kendaraan roda dua adalah beberapa contoh hal yang sering dilakukan bara
pengendara sehingga mengakibatkan kemacetan di jalanan DKI Jakarta.
Selain pemerintah provinsi DKI Jakarta seharusnya pihak kepolisian
ikut turun tangan untuk bertindak tegas pada para pengendara kendaraan roda dua
sehingga dapat menekan angka kemacetan. Tindakan-tindakan tegas dari pihak
kepolisian diharapkan memberikan efek jera pada pengendara yang cenderung
sering melanggar peraturan lalu lintas. Dengan begitu secara tak langsung pihak
kepolisian turun membantu pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi
emacetan. Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan utama DKI Jakarta selain
untuk menekan angka kemacetan juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan.
Daari data yang didapat lebih dari 60% kecelakaan yang terjadi di DKI Jakarta
diakibatkan oleh kendaraan roda dua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar