Jumat, 28 November 2014

KOLONISASI VOC (BELANDA)

Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit.Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania setelah Perang Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepang pada masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati kebangkrutannya.


Cornelis de Houtman memimpin pelayaran dari Belanda tahun 1595 dan tiba di Banten Juni 1596. Dari Banten pelayaran dilanjutkan ke Maluku dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya disana. Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta. VOC dibentuk pada Maret 1602 karena adanya persaingan dagang antara sesama kongsi dagang Belanda. Tujuan dibentuk VOC untuk mengatasi persaingan antara para pedagang Belanda. Hal ini disebabakan harga rempah-rempah di Eropa semakin tidak terkendali. VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) merupakan Perserikatan Maskapai Hindia Timur.
VOC mempunyai hak-hak istimewa yang diberikan oleh Parlemen Belanda disebut hak Oktrooi. Disamping hak istimewa, VOC juga mempunyai kewajiban khusus terhadap pemerintah Belanda. VOC wajib melaporkan hasil keuntungan dagangnya kepada Parlemen Belanda. VOC juga wajib membantu pemerintah Belanda dalam menghadapi berbagai perangan. Heeren XVII mengangkat Gubernur Jenderal VOC, dengan tugasnya menangani urusan-urusan VOC di Hindia Belanda. Dibentuk pula Dewan Hindia untuk memberi nasihat dan mengawasi tindakan Gubernur Jenderal. Pusat kegiatan perdagangan VOC ada di Ambon.
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah -rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji palakepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala.
VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten. Jan Pieterzoon Coen membantu Pangeran Jayakarta dalam serangan terhadap Kerajaan Banten dan kerajan Banten berhasil dikalahkan. Jan Pieterzoon Coen kemudian membangun kembali kota Jayakarta dan memberinya nama Batavia. Batavia dijadikan sebagai pusat perdagangan dan kekuasaan Belanda di Indonesia. Sejak saat itu Batavia resmi menjadi markas besar VOC di Indonesia.
Pada akhir abad ke-18, VOC mengalami kemunduran disebabkan :
ü  Gencarnya persaingan dari bangsa Perancis dan Inggris.
ü  Korupsi dan pencurian yang dilakukan para pegawai VOC.
ü  Maraknya perdagangan gelap di jalur monopoli VOC.
ü  Besarnya aggaran belanja VOC tidak sebanding dengan pemasukkannya.

ü  Akhirnya VOC dibubarkan pada tahun 1799 dengan segala tanggungjawab VOC diambil alih oleh kerajaan Belanda dengan tujuan agar wilayah Indonesia tetap dalam pengendalian Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar