Kamis, 27 November 2014

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN UJIAN NASIONAL DALAM WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.



FUNGSI WAWASAN NUSANTARA

Fungsi dari wawasam Nusantara:

  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.      Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

 

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM PENDIDIKAN

Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi terhadap aspek politik, aspek ekonomi, aspek  ideologi, dan aspek pertahanan keamanan juga terhadap aspek sosial budaya yaitu mengenai pendidikan atau edukasi. Edukasi atau pendidikan dilaksanakan melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN UN
Ada beberapa faktor kelebihan yang menjadi harapan, mengapa UN tetap dilakukan walaupun banyaknya protes keras dari masyarakat. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.      Sebagai alat penjamin mutu pendidikan baik dari sekolah atau dinas pendidikan di suatu daerah.
2.      Sebagai pengendali mutu pendidikan “quality control” yang bermuara pada pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
3.      Sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang yang lebih tinggi.
4.      Sebagai alat evaluasi independen yang lebih objektif dibandingkan alat pengukuran lokal,
Namun, ada pula kelemahan UN yang sangat mendasar sehingga UN tidak dapat dijadikan sebagai alat akselerasi mutu pendidikan di Indonesia. Kelemahan tersebut adalah:
1.      Sistematika penyelenggaraan UN tidak sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa “evaluasi hasil peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”, Oleh karena itu yang mengevaluasi dan memantau proses intelektual anak didik adalah pendidik, bukan DEPDIKNAS ataupun BSNP. Karena tugas Depdiknas adalah mencari, mengelola, menguji dan meluluskan siswa. Kemudian, bila Depdiknas juga dijadikan sebagai penyelenggara UN, maka kemungkinan kelulusan akan 100 %, karena kepentingan Depdiknas adalah untuk meluluskan.
2.      Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa “kurikulum pendidikan dasar menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan kejuruan dan muatan lokal”. Kata “wajib” merupakan suatu bentuk yang wajib dilaksanakan dan diajarkan pada siswa, konsekuensinya materi tersebut menjadi indikator sebuah kelulusan siswa, kenyataannya pemerintah hanya menguji siswa pada enam bidang studi yang dijadikan indikator kelulusan peserta didik secara nasional.
3.      UN saat ini hanya diprioritaskan untuk mendapatkan ijazah bukan mendapatkan ilmu pengetahuan yang berguna bagi kemandirian, kecakapan dan keterampilan siswa dalam kehidupan sehari-hari, singkatnya sekolah saat ini bukan menjadi sebagai lembaga pendidikan tetapi tempat bimbingan belajar untuk bisa lulus dari sebuah tes.
4.      UN bukanlah alat pengukuran kemampuan siswa, melainkan alat untuk mengukur keberuntungan siswa dalam mengisi lembar jawaban. Soal dengan model pilihan ganda “multiple choice” tidak memberikan kesempatan berfikir kreatif pada siswa karena jawabannya sudah tersedia.
5.      UN dengan evaluasi enam disiplin pelajaran ditambah lagi dengan nilai standar ketuntasan yang cukup tinggi membuat sebahagian siswa trauma akan UN.
6.      UN dengan sistem passing grade yang diberlakukan secara nasional telah mengabaikan disparitas kondisi masing-masing daerah.



Kesimpulan

Bila kita melihat sisi positif dari penyelenggaraan UAN, hal tersebut banyak sekali manfaatnya bagi kepentingan Nasional. Misalnya saja, dengan adanya UAN bangsa Indonesia dan bangsa lain dapat mengetahui seberapa baik nilai dari calon penerus Sumber Daya Manusia dalam menguasai mata pelajaran pokok. Dan mungkin, dunia dapat lebih mudah dan sederhana jika ingin mengukur seberapa baik mutu Sumber Daya Manusia di Indonesia yaitu dengan melihat standar nilai, dan nilai rata-rata yang diperoleh setiap tahunnya.
Namun, bila kita melihat dari sisi negatifnya. UAN sangat bertentangan dengan wawasan Nusantara. Saat ini, kita tak dapat memungkiri bahwa UAN telah menjadi sesosok makhluk paranoid bagi pelajar. Mereka pun akan melakukan apa saja demi mengalahkan UAN, sehingga segala bentuk kecurangan sangat rentan sekali terjadi. Dan bentuk kecurangan itu tidak hanya dilakukan oleh siswa semata, namun ada pula guru yang membantunya. Mereka tidak akan berpikir untuk menjalankan UAN demi kemajuan tingkat Sumber Daya Manusia Indonesia, tetapi mereka menjalankan UAN hanya demi menyandang status LULUS semata.

Sehingga bila kita lihat di dua permasalahan ini, jika metode pelaksanaan UAN tetap seperti yang ada pada sekarang ini, tidak akan bersinergi dengan wawasan nusantara pada seluruh aspek yang ada di dalam UAN. Berdasarkan analisis saya, yang berpikir untuk memajukan Bangsa dan Negara ini hanyalah orang-orang yang membuat sistemnya saja, tetapi yang berada di paling bawah, tidak akan berpikir seperti itu dalam melaksanakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar